Blora, infopertama.com – Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan perempuan berinisial RR (23) di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Blora, kini berbuntut panjang. Mertua RR, SMJ, melaporkan menantunya ke pihak kepolisian atas tuduhan perzinaan.
Laporan tersebut resmi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/57/II/2026/Res Blora/Jateng, tertanggal Selasa, 10 Februari 2026.
Kuasa hukum SMJ, Kusriyanto, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh upaya SMJ mencari keadilan bagi anak kandungnya, IM, suami dari RR. “Dasar pelaporan ini adalah upaya Bapak SMJ mencari keadilan bagi anak kandungnya, IM, yang memiliki istri berinisial RR, yang ikut kami adukan malam ini,” ujar Kusriyanto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Setelah insiden penggerebekan, anak kandung SMJ dikabarkan tidak mau kembali ke rumah, menimbulkan keresahan mendalam bagi sang ayah. “Sebagai seorang bapak, beliau resah. Ada apa sebenarnya di balik kejadian ini, sehingga anaknya tidak mau pulang. Itulah yang mendorong laporan ini dibuat,” ucapnya.
Norma Kesusilaan dan Lingkungan Religius
Kusriyanto menegaskan, dugaan perbuatan tersebut dinilai sangat melanggar norma kesusilaan. Terlebih, lokasi kejadian berada di Dukuh Plosorejo, lingkungan yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai moral.
“Di sana banyak tokoh masyarakat dan tokoh spiritual. Sangat disayangkan jika rumah warga dijadikan tempat dugaan perbuatan mesum,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak kuasa hukum menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, bahkan sampai ke pengadilan. Mereka juga meminta penyidik Polres Blora memproses laporan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan