Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai mewajibkan kepada 293 PPPK Tahap II calon penerima SK untuk memenuhi 8 Ketentuan pakaian yang harus digunakan saat mengikuti upacara penyerahan SK dan SPMT.
Adapun 8 Ketentuan tersebut yakni:
1. Pria: Celana Hitam dan Pakaian KORPRI;
2. Wanita: Rok Hitam dan Pakaian KORPRI;
3. Peci
4. Papan Nama dan Lambang Korpri;
5. Sepatu pantofel berwarna hitam;
6. Bagi peserta berhijab, menggunakan hijab berwarna hitam;
7. Bagi ibu hamil, dapat menyesuaikan.
8. Peserta WAJIB membawa map batik 1 (satu) buah.
Ketentuan di atas sebagaimana yang tertuang dalam surat panggilan Pemkab Manggarai kepada 293 PPPK tahap II formasi tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi.
Surat bernomor T/1216/800.1.2/X/2025 ditandatangi oleh Penjabat Sekda Manggarai, Lambertus Paput.
Dalam surat tersebut para calon PPPK diundang untuk hadir dalam upacara penyerahan petikan surat keputusan pengangkatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi tahun 2024 Lingkup Pemerintah Kabupaten.
Upacara penyerahan SK dan SPMT PPPK tahap II akan dilakukan secara simbolis di Natas Labar Motang Rua pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 07:00 WITA.
Kemudian, penyerahan petikan SK dan SPMT secara keseluruhan berlanjut di Aula Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai 09:00 WITA.
Ketahui, seluruh peserta wajib hadir dan mengikuti upacara Upacara Penyerahan secara simbolis Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Dan SPMT PPPK Tahap II TA 2024 di Natas Labar Motang Rua Ruteng.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel