Kupang, infopertama.com – Oknum polisi lalulintas (Polantas) di Kota Kupang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ini tak terpuji.
Jika laporan terhadap dirinya terbukti benar maka oknum polantas berinisial MR ini sungguh bejat dan tak patut dicontoh.
Pelanggaran lalulintas yang dilakukan seorang siswi SMA malah dijadikan kesempatan untuk memuaskan birahinya.
Kini Briptu MR dilaporkan oleh seorang siswi SMA berinisial PS di Kota Kupang dengan tuduhan pelecehan seksual.
Dia dilaporkan karena melecehkan siswi SMA di Ruang Laka Lantas Satlantas Polresta Kupang pada Sabtu (3/5/2025) pukul 22.25 WITA.
Adapun kronologi kejadian sebagaimana dilansir rakyatntt yang diperoleh dari internal Polresta Kupang Kota sebagai berikut :
Awalnya korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya melintas dari arah Oebobo menuju Jalan Pemuda sekira pukul 22.00 WITA.
Saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas berboncengan menyuruh korban berhenti. Setelah berhenti, salah seorang polantas (Brigpol YR) menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, lalu memeriksa surat-surat kendaraan.
Korban kemudian menunjukkan STNK. Saat ditanyai SIM, korban tidak bisa menunjukkan karena masih di bawah umur. Selanjutnya, salah seorang polantas (Bripda RH) membawa sepeda motor korban, sedangkan korban dibonceng Briptu MR (terlapor).
Dalam perjalanan ke Kantor Satlantas, tepatnya di depan RSB Titus Uly Kupang, terlapor menyuruh korban untuk memeluknya. Namun korban hanya memegang pinggang terlapor.
Saat sampai di Kantor Satlantas, korban diajak masuk oleh terlapor. Di dalam Ruangan Laka Lantas, korban duduk di bangku panjang dan terlapor duduk di sebelahnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan