Cepat, Lugas dan Berimbang

Didukung Penuh Masyarakat, Bupati Teken Penlok Lahan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok

Pengembangan Geothermal
Lokasi PLTP Ulumbu di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai yang berdekatan dengan pemukiman warga. (Foto: dok. JATAM)

Ruteng, infopertama.com – Bupati Manggarai, Herybertus Nabit telah menetapkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2 x 20 megawatt) Poco Leok di kabupaten manggarai.

Kabar baik terkait SK Penlok dimaksud disampaikan dalam pengumuman yang dikeluarkan Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai/ dengan nomor: 188/500.10.16/IX/2024.

Pada salinan yang diperoleh infopertama.com, dijelaskan bahwa penlok lahan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok itu usai melaksanakan Keputusan Bupati Manggarai Nomor 137 Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pembentukan Tim Persiapan dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) Wellpad H, I, J dan Access Road di Poco Leok Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan SK tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP NT) berhasil menuntaskan tahapan persiapan pengadaan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 (2×20 MW).

Hal itu, ditandai dengan terbitnya Keputusan Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit nomor 366 tahun 2024 tertanggal 12 September 2024.

Dalam SK Penlok yang merupakan tahapan kedua (2) proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum sesuai peraturan menteri ATR/BPN nomor 19 thn. 2021, Bupati Manggarai mengesahkan dokumen penetapan lokasi Wellpad J. Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, Access Road Existing STA 0+000-STA 7+200 dan Tikungan Access Road di Desa Wewo Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai.

Marianus Yosef Djelamu selaku ketua tim pengadaan tanah pada tahapan ini menjelaskan tujuan rencana pembangunan yang akan dikerjakan PT PLN untuk memenuhi kebutuhan energi listrik bagi masyarakat (rumah tangga dan industri) yang saat ini semakin meningkat serta memperkuat sistem kelistrikan Pulau Flores.

Menurutnya, keberadaan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok sebagai beban dasar (base load) untuk menggantikan pembangkit listrik diesel yang relatif lebih mahal.

Sehingga, jelas Yosef dapat meningkatkan keandalan (reliability) sistem kelistrikan pulau Flores.

Lebih jauh, ketua Tim, Yosef Djelamu menyebutkan perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000-STA 7+200 dan Tikungan Access Road dari Bulan Oktober 2024 s/d Desember 2024.

Sementara, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Engineering, Procurement and Contruction (EPC) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) Poco Leok mulai tahun 2024 atau setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai dilaksanakan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â