Ruteng, infopertama.com – Bupati Manggarai, Herybertus Nabit telah menetapkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2 x 20 megawatt) Poco Leok di kabupaten manggarai.
Kabar baik terkait SK Penlok dimaksud disampaikan dalam pengumuman yang dikeluarkan Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai/ dengan nomor: 188/500.10.16/IX/2024.
Pada salinan yang diperoleh infopertama.com, dijelaskan bahwa penlok lahan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok itu usai melaksanakan Keputusan Bupati Manggarai Nomor 137 Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pembentukan Tim Persiapan dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) Wellpad H, I, J dan Access Road di Poco Leok Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan SK tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP NT) berhasil menuntaskan tahapan persiapan pengadaan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 (2×20 MW).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel