Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan keterlibatan mantan Menkominfo Johnny G. Plate dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G yang terjadi di Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.
“Untuk yang TPPU terhadap JGP bapak ibu sekalian ya, sampai saat ini kami masih mendalami. Dan, belum menemukan sebagaimana UU TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5. Belum menemukan. Belum ada penyamaran, penyembunyiaan, transfer (Proyek BTS 4G) sebagaimana UU TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Ketut mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman dan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) guna menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
“Kita masih tunggu semuanya karena ini masih prosesnya sedang berjalan penyidikannya. Dan, prosesnya lagi sedang dalam proses penuntutannya. Sampai saat ini belum,” kata dia.
Johnny segera disidang atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,32 triliun.
Pada 9 Juni 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkasi perkara kasus ini ke tahap II.
Barang bukti dan tersangka Johnny diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Setalah itu, Johnny ditahan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.
Akibat perbuatannya, Johnny disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Johnny, ada enam orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS). Tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Thn. 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan. WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Thn. 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel