Cepat, Lugas dan Berimbang

Kepemilikan Tanah Johnny Plate yang Disita Kejagung atas Nama Orang Lain

Tanah Johnny Plate
Kejagung Sita Tanah Johnny Plate Seluas 11,7 Hektar di Labuan Bajo (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)

Labuan Bajo, infopertama.com – Kepemilikan tanah Johnny Plate yang disita Kejagung di Labuan Bajo terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ketiganya atas nama orang berbeda. Tanah tersebut terletak di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nicko Anrealdo, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, mengungkapkan aset tanah Johnny G. Plate yang disita terdiri atas dua bidang tanah di Desa Warloka dan satu bidang tanah di Kelurahan Labuan Bajo.

Ketiganya dimiliki oleh orang berbeda berdasarkan sertifikat hak milik (SHM), dengan total luas tanah keseluruhan 11,7 hektare (Ha).

Lebih rinci Nikco menjelaskan dua bidang tanah di Desa Warloka masing-masing milik Johnny Gerard Plate dan David Agustinus. Tanah milik Plate tersebut seluas empat hektare (ha).

“Satu bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka seluas 45.170 meter persegi. Berdasarkan SHM Nomor 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate,” ujar Nicko, Jumat (9/6/2023) melansir detikbali.

Sementara itu, tanah yang tercatat dimiliki oleh David Agustinus di Kelurahan Warloka seluas lebih dari tiga hektare. “Seluas 37.390 meter persegi. Berdasarkan SHM Nomor 01589 tercatat atas nama David Agustinus,” terang dia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel