Cepat, Lugas dan Berimbang

Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Membayar Upah Rendah Karyawan

Ruteng, infopertama.com – Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengatur sanksi penjara selama 4 tahun bagi pengusaha yang membayar upah pekerja di bawah upah minimum.

Dalam pasal 185 UU Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Mengacu kepada Pasal 88E Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian isi Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja.

Akan tetapi, dalam Pasal 88F disebutkan, “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2).
“Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi,” demikian isi Pasal 88C Ayat (3).

Sedangkan menurut Pasal 88C ayat (4) disebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.”

Salah satu contoh dua supermarket di Ruteng, Manggarai, NTT memberikan upah ke karyawan jauh di bawah upah minimum propinsi (UMP).

Ya, Swalayan Pagi Ruteng dan Swalayan Sentosa Raya. Dua perusahaan ini memberikan upah tidak sesuai ketentuan UU no. 13 tahun 2003.

Selain pengupahan, dua perusahaan ini juga tidak membuat perjanjian kontrak dengan para karyawan. Walaupun, ada karyawan yang bekerja 8-10 tahun tetapi masih menerima upah 800 ribu hingga 1 juta 200.

Ina, asal Pitak yang bekerja di Sentosa Raya menyampaikan hal itu kepada infopertama, Rabu (17/5/2023).

“Saya sudah 8 tahun kerja di sini kaka. Dan, saya menerima gaji 800 ribu per bulan. Itu pun kalau kalau saya rajin masuk kerja,” ungkap Ina.

Ina menambahkan, bahwa kami bekerja tidak ada perjanjian kontrak. Sehingga, kapan saja kami mau keluar, ya keluar begitu saja.

“Cape juga kak. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi sampe jam 10 malam. Gajinya pula kecil sekali. Mana cukup buat biaya keluarga,” tambahnya.

Sementara Tini asal kumba yang bekerja sudah 10 tahun di Swalayan Pagi Ruteng masih mengeluh hal yang sama terkait upah. Dirinya mengeluh bahwa upah kami di sini hanya 1 juta 200 saja, padahal saya sudah bekerja di sini 10 tahun.

“Saya sudah 10 tahun di sini kak. Gaji saya 1 juta 200. Kami tidak ada perjanjian kerja yang mengikat,” tutur Tini kepada infopertama, Rabu (17/5/2023).

Tak sampai di situ, Tini menceritakan bahwa dulu pernah kami ngamuk terkait upah sampai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai turun tangan. Namun, hingga saat ini tidak ada hasil dan perubahan upah yang kami terima di sini.

“Kami menduga mungkin pihak perusahaan sudah memberikan sesuatu ke pegawai tersebut. Makanya, setiap kali mereka ke sini, kami benci sekali,” ungkap Tini.

Selain Tini, temannya nama Erlin asal Leda juga keluhkan hal yang sama. Ia merasa bahwa dinas terkait tidak berpihak terhadap keluhannya.

“Kami benci sekali para pegawai yang datang ke sini itu,” tutur Erlin.

Federasi Buruh Bersuara

Ketua Federasi Buruh Mabar Rafael Taher, S. IP meminta pemerintah manggarai melalui dinas teknis untuk memonitor semua perusahaan-perusahaan yang tidak taat ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Hal itu ia sampaikan melalui voice note kepada media ini, Rabu (17/5/2023).

Menurut Rafael terkait upah 800 ribu, pemberi kerja itu apakah semacam koperasi, UMKM, atau perusahaan. Kalau dia perusahaan yang punya SITU, SIUP, TDP, NPWP dan punya izin usaha maka perusahaan tersebut harus penuhi aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana setiap perusahaan yang berbadan hukum, dia wajib memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT, yaitu Rp2.130.000 per hari ini sesuai dengan SK Gubernur terakhir.

“Mau tidak mau, suka atau tidak suka, semua pemberi kerja wajib menerapkan UMP semacam itu,” tegas Rafael.

Bukan hanya itu, Kata Rafael bahwa ada ketentuan-ketentuan lain yang terdapat dalam omnibuslaw (UU cipta kerja) terbaru, yakni peraturan tentang jamsostek, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian ada potongan BPJS ketenagakerjaan dan itu semua harus ada yang menjadi hak dari para pekerja yang diberi oleh pemberi kerja.

“Saya pesan kepada Disnakretrans Kabupaten Manggarai agar monitor semua perusahaan yang mempekerjakan semua karyawan di perusahaannya minimal fotocopy kontrak kerja harus dipegang Disnakretrans supaya mereka memonitor loading pekerja-pekerja di semua perusahaan.”

“Jangan sampai pemerintah lepas tangan agar bipartid dan tripartid itu bekerja. Jangan melepaskan karyawan itu seperti ayam kehilangan induk. Jadi, mereka harus diakomodir, bangun suatu komunikasi yang baik antara pemberi kerja dan karyawan.

Terhadap semua perusahaan yang memberikan upah murah, itu pidana 4 tahun. Itu kejahatan Pengupahan. Walaupun misalnya, perusahaan tidak menandatangani kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, UU sudah mengatur tentang itu (lex spesiale). Dia tidak bisa pake hukum perusahaan yang menjadi acuan dalam UU ketenagakerjaan.

“Saran saya, perusahaan itu harus secepat mungkin agar memberikan upah layak, yaitu sesuai UMP NTT, yakni Rp2.130.000. Kita bergarap, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai ditingkatkan dan pemerintah selalu memonitor pelaksanaan baik melalui prakerja, proses kerja dan pasca kerja agar terciptanya masyarakat sejahtera,” tutup Rafael.

Respon Plt Disnakertrans Manggarai

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Frederikus I. Jenarut, S.E merespon ihwal dua supermarket yang memberikan upah karyawan di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT.

UMP NTT

“Kita sedang mendorong mereka untuk buatkan perjanjian secara tertulis. Tetapi yang perlu kita ketahui bahwa ada satu aturan terkait perjanjian kontrak secara lisan itu sah antara pihak perusahaan dan pekerja. Artinya, pada saat mereka melamar sudah diberi tahu gajinya seperti itu,” ungkap Frederikus saat diwawancarai awak media ini, Rabu (17/5/2023).

Menurut Frederikus, sebagai Dinas teknis, kita tetap mendorong perusahaan-perusahaan ini supaya Upah Minimum Propinsi (UMP) itu dikejar dan dipenuhi. Karena tugas kami itu pada sisi pembinaan saja, dan itu yang kita desak mereka.

Proses pembinaan dan pendataan untuk mendesak perusahaan-perusahaan tersebut supaya buatkan perjanjian tertulis walaupun secara lisan perjanjian kontrak itu sah.

“Kita akan mendesak terhadap dua perusahaan tersebut untuk membayar sesuai UMP. Pertimbangan saya karena ada dilema antara paksa untuk ketat terhadap perusahaan-perusahaan ini, resikonya karyawannya akan diberhentikan. Walaupun proses pemberhentiannya karena ada soal lain, seperti pesangon dan lain-lain. Saya kira itu pertimbangan saya sehingga untuk sementara kami lakukan pendataan dulu untuk melihat kondisi dilapangan seperti berapa upah yang diberikan, jumlah karyawan dan jam kerjanya,” jelas Frederikus.

Dikatakan Frederikus, dalam uu nomor 13 tahun 2003 itu, tidak tau di pasal mana dijelaskan bahwa perjanjian lisan dan tertulis itu diakui. Kenapa perjanjian lisan diakui, karena sudah ada unsur pekerja, perintah dan gaji yang diberikan. Kalau kita bicara perjanjian lisan, kita akan sulit mengejarnya.

“Yang terima upah itu dia, kan bukan rodi yang dipaksa. Artinya, ada komunikasi perjanjian lisan antara mereka. Kalau karyawan mau sesuai UMP jangan kerja disitu dulu. Kan begitu? Tapi kita mendorong mereka agar mengejar UMP ini,” jelasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â