Ruteng, infopertama.com – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Frederikus I. Jenarut, S.E merespon ihwal dua supermarket yang memberikan upah karyawan di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT.
“Kita sedang mendorong mereka untuk buatkan perjanjian secara tertulis. Tetapi yang perlu kita ketahui bahwa ada satu aturan terkait perjanjian kontrak secara lisan itu sah antara pihak perusahaan dan pekerja. Artinya, pada saat mereka melamar sudah diberi tahu gajinya seperti itu,” ungkap Frederikus saat diwawancarai awak media ini, Rabu (17/5/2023).
Menurut Frederikus, sebagai Dinas teknis, pihaknya tetap mendorong perusahaan – perusahaan ini supaya Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT itu dikejar dan dipenuhi. Karena tugas kami itu pada sisi pembinaan saja, dan itu yang kita desak mereka.
Proses pembinaan dan pendataan untuk mendesak perusahaan-perusahaan tersebut supaya buatkan perjanjian tertulis. Walaupun secara lisan perjanjian kontrak itu sah.
“Kita akan mendesak terhadap dua perusahaan tersebut untuk membayar sesuai UMP NTT. Pertimbangan saya karena ada dilema antara paksa untuk ketat terhadap perusahaan-perusahaan ini. Resikonya, kata dia karyawannya akan diberhentikan. Walaupun proses pemberhentiannya karena ada soal lain, seperti pesangon dan lain-lain.
“Saya kira itu pertimbangan saya. Sehingga untuk sementara kami lakukan pendataan dulu untuk melihat kondisi di lapangan seperti berapa upah yang diberikan, jumlah karyawan dan jam kerjanya,” Jelas Frederikus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan