Medan, infopertama.com – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait angkat bicara terkait viralnya kasus siswi SMPN7 Percut Seituan Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang diduga dianiaya dan dipaksa oleh oknum guru untuk melakukan sholat. Padahal murid murid tersebut sedang mengalami menstruasi.
Saat dihubungi, Aris Merdeka Sirait menilai hal tersebut merupakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan merupakan tindak pidana.
“Kalau itu faktanya seperti itu tidak bisa ditoleransi, apalagi dengan memaksa seperti itu. Kami (Komnas Perlindungan Anak) nilai itu kekerasan terhadap anak, tidak bisa ditoleransi, itu kasus harus itu diperhatikan. Itu adalah pelanggaran terhadap anak gak boleh siapapun. Mau guru, mau polisi, mau siapa pun, itu hak anak itu sendiri, gak boleh dipaksa paksa. Itu sudah kehendak Tuhan itu harus dihargai sebagai hak asasi,” ujar Aris, Kamis, (23/2/2023) pukul 14.36 WIB.
Baca juga:
Lanjutnya, jika sudah ada laporan maka Polisi harus segera memproses laporan tersebut karena merupakan tidak kekerasan terhadap anak. Dikenakan pasal 80 UU 35 thn. 2014 karena itu bentuk kekerasan. Haid dan sebagainya itu kan bukan dibuat buat itu, itu merupakan tindak pidana, itu juga merendahkan martabat perempuan.
“Karena menstruasi itu kodrat pada perempuan, guru itu juga tidak bisa mengatakan bahwa perempuan tidak menstruasi kalau harus diperiksa apakah benar siswi menstruasi. Itu tidak boleh seperti itu,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel