Cepat, Lugas dan Berimbang

Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G? Kejagung Beri Jawaban Begini

Jakarta, infopertama.com – Menkominfo Johnny G Plate untuk kali pertama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengadaan BTS 4G. Dan, infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Johnny menjalani pemeriksaan, Selasa 14 Februari 2023 selama kurang lebih 10 jam dengan 51 pertanyaan.

Usai pemeriksaan selama hampir 10 Jam dengan 51 pertanyaan. Lantas, kemungkinan keterlibatan Johnny Plate dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G hingga akan menjadi tersangka mendapat penjelasan dari kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, kemungkinan Johnny Plate jadi tersangka terlalu dini untuk diungkap sekarang.

“Nanti, ini kan masih terlalu dini. Masih kita dalami,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers usai pihaknya memeriksa Johnny sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa (14/2/2023) malam.

Dalam pemeriksaan terhadap Johnny Plate yang gelar mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, jaksa penyidik Jampidsus menggali soal pengawasan dari Menkominfo terhadap bawahannya.

Kuntadi mengatakan bahwa pemeriksaan Johnny sebagai saksi dalam kasus pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

“Beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi pengunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” tutur Kuntadi.

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Dalam perkara ini, kejagung sudah menetapkan lima orang yang jadi tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Account Drector of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan itu menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Thn. 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â