Blora, infopertama.com – Seorang ayah di Blora, Jawa Tengah akhirnya harus berurusan dengan aparat berseragam coklat. Iya, Petugas Kepolisian Polres Blora, mengamankan seorang ayah dengan inisial S (62) warga kec. Jepon atas dugaan telah hamili anak kandung, seorang wanita penderita disabilitas.
Mengamankan pelaku saat berada di rumahnya pada Jumat, (13/01/2023).
Kejadian tersebut terkuak, berawal dari laporan ibu kandung korban.
“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri. Dan, pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan di atas bale (tempat tidur) di ruang tamu,” ucap Wakapolres dalam konferensi pers yang didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kab. Blora serta Tim Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, SH, MH beserta anggotanya, Senin, (16/01)
Petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah. Serta sarung dan baby dol warna hijau yang kenakan saat peristiwa persetubuhan teadap anak kandung tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel