Cepat, Lugas dan Berimbang
https://funny-tooth.com/dFm.F/zmdsGsNbvYZeGvUA/yermT9vuDZdUWl/kiPmTlcgwNMTzwM_1WMFTPc/thNBzXAyz/Mvz/UWyXMDQk

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kena Pasal Berbeda, Ini Penjelasannya

Jakarta, infopertama.com – Para tersangka tragedi kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 131 orang telah Polri tetapkan terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian. Enam tersangka tragedi Kanjuruhan akan kenai dengan pasal berbeda.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian sangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Di antaranya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H. Dan, Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Peran Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran setiap tersangka. Tersangka AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum cukup dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ia tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN