Cepat, Lugas dan Berimbang

Tersangka Korupsi Dana COVID-19, Sekda Flotim Ditahan Kejaksaan

Kupang, infopertama.com – Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) Nusa Tenggara Timur, melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Paulus Igo Geroda (PIG). Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar lebih.

“Hari ini Kejaksaan Flores Timur telah melakukan penahanan terhadap Sekda PIG yang turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Flores Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Kamis (22/09).

Ia mengatakan tersangka PIG merupakan Sekda sekaligus Ex-Officio Kepala BPBD. Dan, Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tahun 2020 di Flotim.

Terhadap tersangka PIG lakukan penahanan selama 20 hari di ruangan tahanan Markas Polres Flores Timur. Mulai 22 September hingga 11 Oktober 2022.

Menurut Hakim, penahanan tersangka PIG karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur juga sudah melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap PLT selaku Bendahara Badan Pelaksana Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flotim.

“Penyidik segera melakukan pemanggilan kedua kepada PLT sebagai tersangka. Karena saat pemanggilan pertama tidak datang tanpa keterangan yang jelas,” kata Abdul Hakim.

Sedangkan satu tersangka, yaitu AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, penyidik kejaksaan telah menahannya pada pekan lalu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN