Cepat, Lugas dan Berimbang

Tersangka Korupsi Dana COVID-19, Sekda Flotim Ditahan Kejaksaan

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka, dua orang telah ditahan penyidik dan satunya belum,” tambah Hakim.

Menjerat para tersangka dengan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana penanganan COVID-19 tahun 2020 di Kab. Flores Timur. Bahwa sesuai hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19, BPBD mendapat alokasi dana belanja tidak terduga. Yaitu sejumlah Rp6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.

Namun, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Flores Timur itu dilakukan tidak sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian anggaran belanja tidak terduga tersebut digunakan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban tanpa didukung bukti yang sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE. 03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada BPBD Kab. Flores Timur tahun 2020 yang penyidik kejaksaan terima pada 5 September 2022, dsebutkan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar. (Antara)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN