Cepat, Lugas dan Berimbang

Geram, Istri Buche Korban Penganiayaan Dipelototi Saat Reka Ulang

Buche
Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan Buche Timo. (Foto: Kompas.com/katantt)

Kupang, infopertama.com – Hati istri mana yang tak sedih mengetahui suaminya tewas terkapar babak belur akibat pengeroyokan 8 orang.

Mariana Ludji (35) istri dari Buche Timo (43) adalah yang mengalami hal itu.

Suami Mariana, Buche Timo terkapar di depan bengkel miliknya, di kawasan Desa Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (14/4/2022) dini hari.

Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian menggelar rekonstruksi dan reka ulang adegan pembunuhan.

Saat rekonstruksi, istri korban yang ikut menyaksikan merasa geram saat melihat tampang para pelaku yang malah memelototi Mariana.

Seolah tak bersalah, para pelaku ini terus menatap tajam ke arah istri Buche.

Total ada lima pelaku yang hadir dalam rekonstruksi. Mereka adalah BA alias Tian, RL alias To’o Ron, NPK alias Nensa, AB alias Yanto, dan YM alias Yulens.

Sementara tiga orang pelaku lainnya yakni IB, AU dan SA masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi pun melakukan rekonstruksi di Polsek Kelapa Lima pada Jumat (17/6/2022).

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Aulia Robby Putra, SIK, memimpin langsung Reka Ulang dan hadirkan istri korban, Mariana Ludji.

Kronologi Pengeroyokan Berdasarkan Reka Ulang

Melansir Kompas.com, dalam reka ulang ini terungkap kalau para pelaku yang berjumlah 8 orang ini sempat pesta minuman keras jenis sopi dan bir.

Setelah pesta miras, ke-8 pelaku naik motor sambil berboncengan.

Tak lama kemudian, para pelaku datang ke warung kios milik korban Buche Timo.

Ketika itu, Buche Timo bersama Yefri Mbuik dan saudara iparnya, Apriana Ludji sedang duduk-duduk bareng dan mengobrol.

Kedatangan To’o Ron dan kawan-kawan ke bengkelnya membuat Buche Timo kaget.

Lantaran datang dalam kondisi mabuk, Yefri Mbuik menegur To’o Ron, sehingga terjadi pertengkaran.

Buche Timo kemudian melerai Pertengkaran itu. Namun justru suami Mariana ini lah yang jadi sasaran kemarangan To’o Ron dan kawan-kawannya.

Korban Buche Timo tewas akibat pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan tangan dan batu oleh sejumlah tersangka.

Sementara itu, Yefri Mbuik hanya mengalami luka ringan meski sempat ikut dikeroyok.

Kesedihan Istri Korban

Menyaksikan secara langsung reka ulang penganiayaan yang tewaskan suami, Mariana Ludji (45) tak kuasa menahan tangisnya.

Ia bercerita di hari kejadian menyaksikan sang suami dievakuasi ke RSUD SK Lerik Kota Kupang.

“Saat kejadian saya sudah tidur karena sudah larut malam. Saya baru dikabari pada pukul 03.00 Wita.

Saat saya datang suami saya sudah dimuat (dievakuasi) dengan mobil pikap,” ujar Mariana Ludji, kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/6/2022).

Betapa terkejutnya ia saat mengetahui sang suami sudah terbujur kaku di rumah sakit.

“Hati saya hancur karena Buche meninggalkan saya dan satu orang anaknya,” kata Mariana lirih.

Mariana mengaku tak dendam dengan para pelaku.

Namun ia masih belum bisa menerima kenyataan sang suami meninggal karena penganiayaan.

“Air mata ini belum kering. Ada tersangka yang sering merasakan kebaikan suami saya tapi justru mereka tega membunuh dia,” imbuhnya.

Istri Korban Dipelototi Pelaku

Saat menggelar reka ulang, Mariana juga sempat emosi saat salah satu tersangka, RL menatap Mariana dengan tatapan marah.

Melihat hal tersebut, Mariana geram lalu meneriaki pelaku sambil menangis.

“Dia (RL) sudah salah tapi masih menantang saya, dasar manusia biadab,” teriak Mariana sambil menangis.

Hal yang paling membuat Mariana tak menyangka, adalah salah seorang dari tersangka bernama BA kerap bertandang ke rumahnya.

Bahkan ia menyebut BA sering makan gratis di warung mereka.

“(Tersangka BA) Tian saya kenal karena sering datang ke rumah,” ungkapnya.

Kepada para tersangka, istri korban pun teriak apa salah suaminya, sampai mereka tega menghabisi nyawa Buche.

“Kebetulan suami saya jualan makanan dan Tian sering ambil makanan tanpa membayar. Suami saya salah apa sehingga kalian tega aniaya dan bunuh suami saya,” teriak Mariana lagi.

Anggota kepolisian sempat menenangkan perempuan usia 45 tahun itu yang memintanya untuk memaafkan pelaku.

“Sebagai orang beriman saya memaafkan. Tetapi saya minta mereka hukum berat setimpal dengan perbuatan mereka,” ujarnya.

Kini, atas perbuatan kejinya, para tersangka jerat dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP dan Pasal 170 (2) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun, sehingga para pelaku kita tahan,” pungkas Kapolsek Kelapa Lima AKP Aulia Robby Putra.

Korban tewas akibat pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan tangan dan batu oleh sejumlah tersangka.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â