infopertama.com – Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang ayah berinisial MR (38) yang tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2019 di Desa Gunung Mulya, Tenjolaya, Bogor.
“Menjerat Pelaku dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kemudian denda Rp5 miliar,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (20/4/2022).
Wisnu menerangkan, MR (38) merupakan seorang buruh harian lepas. Ia sudah tidak lagi bisa menyalurkan hasrat seksualnya terhadap sang istri yang jatuh sakit. Sehingga kemudian tega menyetubuhi putrinya sendiri, BA (15) sejak kelas 1 SMP.
Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebutkan, pertama kali mengetahui perilaku cabul MR itu oleh pacar korban, FM, pada 20 Maret 2022. Saat itu FM sedang melakukan panggilan video dengan korban sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB keesokan harinya.
Dalam panggilan video itu, FM melihat pelaku MR masuk ke kamar BA. Lalu memegang handphone BA dan menutup panggilan video itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel