Cepat, Lugas dan Berimbang

14 SPPG di Manggarai Nekat Operasi Walau Tanpa SLHS

Ruteng, infopertama.com – Manggarai menjadi salah satu kabupaten di daratan Flores NTT dengan persentase tertinggi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu dibuktikan dengan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan status running sejumlah 14 titik.

Hal itu juga diungkapkan Wakil Gubernur NTT dalam kunjungannya ke dua SPPG di Manggarai baru-baru ini.

Namun, dari jumlah SPPG tersebut belum satupun yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, SPPG tidak boleh beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

SLHS adalah persyaratan wajib dan mutlak untuk legalitas operasional SPPG atau dapur yang menyediakan makanan siap saji, terutama dalam program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN), telah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS untuk menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi makanan yang disajikan. Artinya, SLHS menjadi syarat utama.

Operasional tanpa SLHS berisiko menyebabkan keracunan makanan dan membahayakan penerima manfaat. Dapur SPPG yang tidak memiliki sertifikat ini akan dikenakan sanksi, termasuk penutupan sementara atau penghentian operasional oleh pihak berwenang.

Pengurusan SLHS melibatkan penilaian lapangan oleh Dinas Kesehatan setempat yang mencakup kebersihan dapur, kualitas air, kesehatan penjamah makanan, dan prosedur pengolahan makanan. Proses ini bertujuan untuk memastikan standar kesehatan dan kebersihan terpenuhi.

Untuk dapat beroperasi secara sah, SPPG harus mengurus dan memperoleh SLHS dari Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Manggarai melalui kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Theresia Gandi kepada infopertama.com menyebutkan bahwa kekinian pihaknya belum mengeluarkan SLHS.

Ia merinci dari 14 SPPG yang ada baru ada 10 yang sudah mengajukan permohonan SLHS pada November tahun ini. “Izin, untuk SLHS belum ada satu SPPG pun yang mendapatkan Sertifikat tersebut. Yang sudah mengajukan permohonan SLHS dari 14 SPPG baru ada 10 SPPG.” Ujar Kabid SDK via gawainya, Jumat, 12 Desember.

Dari jumlah yang sudah mengusulkan, pihaknya baru melakukan inspeksi kesehatan pada tiga (3) SPPG yakni SPPG Carep, Lawir dan Tadong.

Ia menuturkan, untuk penerbitan SLHS sendiri jangka waktunya tergantung administrasi dari SPPG yang memenuhi Persyaratan.

Ada pun syarat pertama untuk dikeluarkannya SLHS, kata Kabid SDK adalah minimal 50% Penjamah Makanan di SPPG Sudah Bersertifikat merujuk pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 dimana SPPG merupakan jasa boga golongan B yang minimal 50% penjamah pangannya sudah memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau Hygiene sanitasi.

Sementara itu, kordinator Wilayah SPPI kabupaten Manggarai, Yetri Ansgariana belum bisa dihubungi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel