RPJMD Mewaspadai Perubahan Iklim
Dalam dokumen RPJMD Perubahan Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2019-2024 pada halaman 25, menyatakan dengan tegas bahwa Pembangunan di Kabupaten Manggarai Timur perlu mewaspadai dampak perubahan iklim, terutama karena sektor pertanian, termasuk perikanan, merupakan sektor yang rentan terkena dampak perubahan iklim.
Apalagi sebagian petani Kabupaten Manggarai Timur merupakan petani lahan kering yang tergantung pada variabel iklim seperti hujan, kekeringan dan suhu udara untuk memproduksi pangan. Dengan karakteristik iklim, topografi dan tanah Kabupaten Manggarai Timur, maka perlu dikembangkan inovasi – inovasi pertanian dan perikanan yang memiliki daya adaptasi terhadap perubahan iklim.
Komitmen Pemkab Manggarai Timur
Komitmen dari Pemerintah Kabubapaten Manggarai Timur terhadap upaya mengatasi perubahan iklim termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020,2021 dan 2022 dimana program kegiatan dalam aspek Infrastruktur, Tata Kelola, Tehnologi dan Kapasitas telah mengarah kepada pendekatan pembangunan berketahan iklim, akan tetapi pada aspek kapasitas di sektor Pertanian Pangan dan hortikultura belum tampak jelas secara eksplisit ditargetkan untuk meningkatkan kapasitas petani agar mereka memiliki ketangguhan untuk menghadapi dampak perubahan iklim.
Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur dalam APBD pada 3 tahun terakhir telah mengalokasikan anggaran untuk upaya pengurangan dampak perubahan iklim dalam bentuk penyediaan sarana produksi.
Poin Rekomendasi
Mempertimbangkan fakta-fakta dari dampak perubahan iklim para di atas para peserta merumuskan beberapa rekomendai penting yang perlu dilakukan sebagai alternatif mengurangi dampak perubahan iklim dalam kerangka berpikir Pembangunan Berketahanan Iklim, adalah, sebagai berikut.
- Membentuk suatu kelembagaan kolaboratif yang dinamakan Kelompok Kerja (Pokja). Pokja ini untuk melaksanakan Tata Kelola penanganan dampak perubahan iklim di sektor Pertanian Pangan/ Hortikultura, dan Lingkungan Hidup, yang terdiri dari unsur Pemerintahan Kabupaten, Perguruan Tinggi. Unsur Pemerintah Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Kelompok Wanita Tani, Kelompok Rentan, Tokoh Masyarakat/Adat dan Agama.
- Mengalokasikan Anggaran dalam APBD Kab. Manggarai Timur dan APBDEs mengacu pada situasi lokal untuk menjawab Permasalahan Perubahan Iklim dengan cara menentukan aksi adaptasi dan mitigasi. Antara lain, melakukan konservasi lahan kritis (Kayu dan Bambu), membangun embung (areal tangkapan air hujan), pengembangan pertanian organik, Peningkatan Kapasitas PPL terkait isu perubahan iklim. Dan, cara mengelola informasi iklim, Pengembangan sorgum pada lahan kritis, penyediaan benih padi yang tahan kering dan kondisi hujan tingggi. Selain itu, membentuk Desa Tangguh Iklim, Menyelenggarakan sekolah Lapang Iklim, Pelatihan tentang pengelolaan sampah.
- Mendorong pemerintah desa membentuk kampung Iklim berbasis masyarakat untuk pengelolaan informasi iklim. Menerapkan tehnologi pertanian yang adaptif, menentukan pola dan jadwal tanam.
- Mengupayakan peningkatan kapasitas adaptasi terhadap Perubahan Iklim dari kelompok-kelompok Rentan. Yakni dengan pelatihan-pelatihan terkait budidaya tanaman yang adapatif, dan penerapan tehnologi tepat guna yang dapat menjamin petani tetap berproduksi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel