Cepat, Lugas dan Berimbang

Yayasan Ayo Indonesia dan Bapelitbangda Matim Gelar FGD Desiminasi Hasil Studi Perubahan Iklim

Studi Perubahan Iklim
(Foto: Yos Syukur)

Selain itu, lanjut Rikhard, biaya produksi pada kegiatan penggarapan sawah tadah hujan meningkat pula untuk  pengadaan benih dan tenaga kerja. Perubahan pola hujan atau tidak pasti datangnya musim hujan menyebabkan petani di Desa Golo Ndari dan Golo Ngawan menanam secara spekulatif, mereka biasanya tanam bulan nopember, awal musim hujan ternyata hujan baru turun kadang-kadang bulan desember, januari bahkan februari, sehingga mereka menanam 3 kali untuk 1 musim tanam.

Di Kampung Nelo, Desa Golo Ngawan debit air menurun selama perubahan iklim terjadi, situasi yang telah berlangsung lama ini memaksa para perempuan dan anak-anak dari 25 Keluarga menimbah air hingga larut malam agar kebutuhan untuk memasak dan minum tercukupi.

Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur

Menyikapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengacu kepada regulasi yang ada dengan mempertimbangan kemampuan keuangan daerah, isu perubahan iklim telah menjadi perhatian serius untuk menjadi salah satu isi penting dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Tahun 2019-2024, khususnya di sector pertanian pangan.

Namun secara kelembagaan terkait tata kelola dalam mengatasi dampak perubahan iklim perlu diperbaiki sebab masih berjalan sendiri-sendiri, belum ada satu wadah dalam bentuk kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan semua pemangku kepentingan di Kabupaten Manggarai Timur, baik dari unsur pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, kelompok masyarakat, kelompok rentan, Kelompok Wanita Tani dan tokoh agama yang berperan untuk merumuskan aksi pembangunan berketahanan iklim berdasarkan konteks Manggarai Timur, melakukan monitoring, dan evaluasi. Tata Kelola dalam mengatasi dampak perubahan iklim dengan menerapkan pendekatan kolaborasi akan lebih efektif mengatasi persoalan.

Pada akhir Tahun 2019, beberapa peraturan baru yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diterbitkan pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Kepetutusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Semua regulasi tersebut menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan Anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mulai Tahun anggaran 2021.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel