“Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017, tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Hal tersebut, dapat dijadikan pedoman para pihak dalam rangka terwujudnya koordinasi dalam Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui bahwa wartawan media TribunFlores yaitu Patrick dilaporkan ke Mapolres Nagekeo oleh ketua Suku Nataia atas berita yang tayang di media tersebut pada tanggal, 10 April 2023.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel