Namun saat media menanyakan kebenaran informasi mengenai banyaknya keluarga aparat desa yang tercantum dalam undangan penerima bantuan beras, Kades Sipri justru enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, merujuk pada informasi resmi dari Badan Pangan Nasional (NFA), bantuan beras dialokasikan untuk masyarakat dalam kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), warga tidak mampu yang telah diverifikasi pemerintah daerah, serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak bencana atau kondisi darurat.
Warga mendesak agar pemerintah desa lebih transparan dan adil dalam mendata serta menyalurkan bantuan, agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel