Kupang, infopertama.com – Wagub NTT, Josef Nae Soi (JNS) mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.
“Saya himbau kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota supaya segera buat suatu Peraturan Daerah atau Perda tentang Kekayaan Intelektual. Tidak boleh lama-lama lagi. Perda ini prioritas karena kita sudah menempatkan Pariwisata sebagai Prime Mover yang mana dalam Pariwisata ada unsur atraksi yang merupakan kekayaan intelektual.” Kata Wagub JNS dalam sambutannya saat membuka kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Aula Utama El Tari, Kota Kupang, NTT, Senin (06/03).
Perda ini, kata JNS, tidak selamanya penjabaran dari undang-undang yang lebih tinggi. Tapi juga bisa menjadi bagian dari otonomi daerah itu sendiri sebagaimana amanatkan dalam Pasal 18F UUD 1945.
Menurut Doktor Lulusan Univ. Padjajaran tersebut, kehadiran perda itu sangat penting untuk memotivasi masyarakat kita dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan indikasi geografis yang personal maupun komunal.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel