Cepat, Lugas dan Berimbang

Upah Murah Bentuk Kejahatan Pengupahan, Ketua Federasi Buruh: Pemda Jangan Lepas Tangan

Upah Buruh
Rafael Taher, Ketua Federasi Buruh Manggarai Barat meminta Pemda Mabar agar sesuaikan Upah Buruh sesuai ketentuan UU (Foto: Dokpri)

Ruteng, infopertama.com – Ketua Federasi Buruh Mabar Rafael Taher, S. IP meminta pemerintah Manggarai melalui dinas teknis untuk memonitor semua perusahaan-perusahaan yang tidak taat ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Rafael melalui voice note kepada media ini, Rabu(17/5/2023).

Menurut Ketua Federasi Buruh itu, terkait upah 800 ribu, pemberi kerja itu apakah semacam koperasi, umkm, atau perusahaan. Kalau dia perusahaan yang punya SITU, SIUP, TDP, NPWP dan punya izin usaha maka perusahaan tersebut harus penuhi aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana setiap perusahaan yang berbadan hukum, dia wajib memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT, yaitu Rp2.130.000 per hari ini sesuai dengan SK Gubernur terakhir.

“Mau tidak mau, suka atau tidak suka, semua pemberi kerja wajib menerapkan UMP semacam itu,” tegas Rafael, ketua Federasi Buruh Mabar.

Bukan hanya itu saja, Kata Rafael bahwa ada ketentuan-ketentuan lain yang terdapat dalam omnibuslaw (UU cipta kerja) terbaru. Yakni peraturan tentang jamsostek, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kemudian ada potongan BPJS ketenagakerjaan dan itu semua harus ada yang menjadi hak dari para pekerja yang diberi oleh pemberi kerja.

“Saya pesan kepada Disnakretrans Kabupaten Manggarai agar monitor semua perusahaan yang mempekerjakan semua karyawan di perusahaannya minimal fotocopy kontrak kerja harus dipegang Disnakretrans supaya mereka memonitor loading pekerja-pekerja di semua perusahaan.”

“Jangan sampai pemerintah lepas tangan agar bipartid dan tripartid itu bekerja. Jangan melepaskan karyawan itu seperti ayam kehilangan induk. Jadi, mereka harus diakomodir, bangun suatu komunikasi yang baik antara pemberi kerja dan karyawan.

Terhadap semua perusahaan yang memberikan upah murah, itu pidana 4 tahun. Itu kejahatan Pengupahan. Walaupun misalnya, perusahaan tidak menandatangani kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, UU sudah mengatur tentang itu (lex spesiale). Dia tidak bisa pake hukum perusahaan yang menjadi acuan dalam UU ketenagakerjaan.

“Saran saya, perusahaan itu harus secepat mungkin agar memberikan upah layak, yaitu sesuai UMP NTT yaitu Rp2.130.000. Kita berharap, kesejahteraan masyarakat kabupaten Manggarai ditingkatkan dan pemerintah selalu memonitor pelaksanaan baik melalui prakerja, proses kerja dan pasca kerja agar terciptanya masyarakat sejahtera,” tutup Rafael.

Pemberitaan sebelumnya, Swalayan Pagi dan Swalayan Sentosa Raya di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan ngupahin karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2023 sebesar Rp2.123.994. Besaran UMP provinsi ini meningkat 7,54% dari 2022 sebesar Rp1.975.000. Selasa 17/5/2023.

Selain itu, dua Perusahaan ini juga diduga tidak membuat perjanjian kontrak dengan para karyawannya. Jadi perusahaan memiliki peluang semena-mena terhadap karyawannya.

Faktanya, ada karyawan ngaku sudah bekerja selama 8-10 tahun, tetapi cuma mendapatkan upah sebesar 800 ribu saja.

Ina, warga Pitak, mengaku bekerja di Sentosa. “Saya sudah 8 tahun kerja di sini kaka. Dan, saya menerima gaji 800 ribu per bulan. Itu pun kalau saya rajin masuk kerja,” terangnya begitu polos kepada awak media.

Di sini, Ina kembali meyakinkan bahwa dirinya bekerja tidak ada perjanjian kontrak terhadap perusahaan tempatnya menempuh harapan. Mau protes takut di PHK.

“Cape juga kak. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi sampai jam 10 malam. Gajinya pula kecil sekali. Mana cukup buat biaya keluarga,” tuturnya lagi.

Senada dengan Tini warga kumba, sudah 10 tahun di Swalayan Pagi Ruteng. Menurutnya, selama kerja di perusahaan itu, dirinya hanya dapat gaji satu juta 200 perbulan.

“Saya sudah 10 tahun di sini kak. Gaji saya satu (1) juta 200 per/bulan. Kami tidak ada perjanjian (kontrak) kerja yang mengikat,” tutur Tini, Rabu (17/5/2023).

Kata dia, Karyawan di Perusahaan tempatnya bekerja sempat ngamuk (Protes) terkait upah yang minim ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Manggarai. Namun, hingga saat ini belum ada perubahan atas harapan mereka dapat setara dengan Karyawan pada umumnya.

“Kami menduga mungkin pihak perusahaan sudah memberikan sesuatu ke pegawai tersebut. Makanya, setiap kali mereka ke sini, kami benci sekali,” kesal Tini.

Hingga berita ini terbit, Tim media ini masih terus melakukan konfirmasi kepada kedua Perusahaan tersebut namun tidak direspon.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â