Borong, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur (Matim) untuk ketiga kalinya mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebagai hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan NTT. Penghargaan itu Pemkab Matim terima di Kupang pada Jumat (28/05/2021) siang.
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas mengatakan, penghargaan tersebut menggenapi capaian sebelumnya menjadi opini WTP yang ketiga kalinya.
Ia pun meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Manggarai Timur, terus bekerja keras untuk dapat memperbaiki kekurangan. Ia berharap dapat mempertahankan opini WTP tersebut pada tahun-tahun berikutnya, dengan penilaian yang terus meningkat.
“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh OPD, kemudian lembaga DPRD, dan tentu BPK RI Perwakilan NTT. Yang telah terus-menerus melakukan asistensi bimbingan. Sehingga tata kelola pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur sudah dinilai cukup baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua satu DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Damu Damian, mengatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan unsur eksekutif pemerintahan. Itu demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
”Kita harus bersama-sama agar opini (WTP) tetap kita pertahankan. Dan, dalam hal pengelolaan dapat semakin akuntabel, transparan dan semakin profesional, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur.” Jelas Damu.
Kriteria Penilaian BPK
Di saat yang sama kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo dalam sambutannya, setiap tahun Kepala Daerah harus menyusun laporan pertanggungjawabannya seperti dalam Peraturan Perundang-undangan.
Pertanggungjawaban tersebut dalam bentuk laporan keuangan, yang mana sebelum disampaikan ke DPRD akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK terlebih dahulu.
Sudibyo mengatakan, tugas BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta pemeriksaan kinerja.
“Khusus pemeriksaan keuangan, opini BPK berdasarkan pada empat kriteria penilaian. Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan. Lalu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan seluruh prosedur pemeriksaan telah berjalan lancar dengan tetap mengutamakan dasar-dasar dari BPK. Yaitu menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas kerja.
Sebagai informasi, pada acara penyerahan penghargaan tersebut, BPK menyerahkan dua buku yaitu buku opini BPK dan LKPD. Serta buku yang berisi hal-hal yang harus jadi perhatian dan segera tindaklanjuti oleh setiap pemda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan, efektifitas sistem pengendalian internal. (Red-Aln)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel