Selain itu, Rita Zenak juga meminta pihak Kejari Flores Timur agar membeberkan ke 9 media lainnya yang ikut menggunakan dana satgas covid-19 di BPBD setempat. Sebab hingga saat ini Kejaksaan masih enggan untuk membeberkan ke 9 media dan wartawan lainnya.
Sementara menurut penjelasan Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan saat konferensi pers, Selasa (31/5/2022), bahwa dua (2) wartawan yang telah diambil keterangan hanya sebagai sampel.
“Ada 10 media online yang tergabung. Dan, 2 media yang sudah dipanggil untuk diambil keterangan sebagai sampel hingga saat ini,” ucap Cornelis.
Dari pemberitaan sebelumnya, Surat Panggilan untuk Rita Zenak sebagai Saksi dengan Nomor: SP-144/N.3.16/Fd.1/03/2022 untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan covid-19 di BPBD Kab. Flores Timur Tahun 2022, pada Senin 21 Maret 2022.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor : PRINT-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, dengan membawa dokumen terkait penanganan covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2022.
Mantan wartawan Zonalinenews.com tersebut mengaku 2 kali menerima uang tersebut dengan besaran 1 juta perbulan. Itu karena telah menjalani tugasnya untuk mempublikasikan pemberitaan terkait percepatan penanganan covid-19. Yang mana sepengetahuannya dana tersebut sebagai dana publikasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel