Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Timbulkan Polemik, Presiden Diminta Pecat Kepala BKN

Kepala BKN

Jakarta, infopertama.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya segera memecat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana dari jabatannya. Pasalnya, Bima tidak patuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang yang menganulir tindakan Bupati Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat yang memecat sejumlah PNS karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah setara dengan undang-undang, ya harus dijalankan.” Tegas Siprianus Edi Hardum, praktisi hukum dan mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Selasa (30/3/2022).

Edi mengatakan itu terkait pada 24 Maret 2022, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana datang ke Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyerahkan SK pengangkatan dan NIP kepada ratusan CPNS baru.

Pada kesempatan itu, Bima Haria Wibisana menyatakan, ia menyayangkan kebijakan Pemda Manggarai yang mengaktifkan kembali para ASN pelaku tindak pidana korupsi.

“Mereka kok masih bekerja, semestinya sudah tidak bisa karena ada suratnya dari BKN untuk memberhentikan mereka,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebagaimana dikutip sebuah media online.

Menurut Bima, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi bekerja tanpa Nomor Induk Pegawai (NIP) dianggap ilegal. Nanti tidak bisa dieksekusi (NIP) karena tidak ada aturan yang bisa menghidupkan status kepegawaian mereka yang sudah mati nggak ada lagi. Bima mengatakan, demikian kutipan media online, Bupati pasca putusan PTUN mestinya menerbitkan SK pemberhentian lagi dengan merujuk keputusan BKN yang tidak akan mengatifkan lagi NIP ASN bermasalah yang telah diblokir.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memutuskan menerima gugatan sejumlah PNS di tiga kabupaten itu. Para PNS itu menggugat bahwa pemecatan mereka sebagai PNS oleh bupati masing-masing karena dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Majelis hakim PTUN dalam putusannya bahwa tindakan tiga bupati itu tidak benar. Majelis hakim memerintahkan agar para PNS diangkat kembali sebagai PNS serta pulihkan harkat dan martabat mereka. Putusan PTUN Kupang itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel