Dikonfirmasi terkait kembali beraktivitasnya tiga unit kios itu, Kaban Kanis mengaku salah satunya memang sudah melunasi kewajibannya membayar retribusi daerah. Sementara dua unit lainnya membayar sebagian disertai surat pernyataan kesanggupan membayar atau melunasinya pada Agustus tahun ini.
“Satu Pengguna kios sudah melunasi retribusi ke Badan Pendapatan usai disegel. Dengan melunasi ini ia berhak menggunakan kembali Kios tersebut.” Ujar Kanis Nasak, Kamis.
Sementara, dua pengguna lainnya masing-masing Kios nomor 6 dan 10 punya itikad baik untuk membayar, meski hanya sebagian dari total nilai tunggakannya.
“Kita izinkan tuk menggunakan kembali, tetapi harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan membayar pada Agustus nanti. Kalau tidak, maka Pemda terpaksa akan kosongkan kios tersebut agar bisa disewakan kepada orang lain yang berminat dan mau membayar.” Tutur Kanis Nasak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel