Cepat, Lugas dan Berimbang

Tidak Bisa Kasasi, Bupati Manggarai Harus Aktifkan 13 ASN yang Dinonjobkan

Jakarta, infopertama.com – Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H, advokat pengamat hukum yang tinggal di Jakarta menilai upaya kasasi yang akan dilakukan bupati Manggarai terkait penonjoban 13 ASN di lingkup pemda Manggarai tidak bisa ia lakukan karena sesuai Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004.

Karenanya, Dr. Siprianus meminta Bupati Manggarai, Heribertus G. Nabit harus segera mengaktifkan kembali 13 ASN yang ia nonjobkan dengan alasan tidak jelas.

Sejak awal banyak orang menilai tindakan Bupati menonjobkan 13 ASN itu salah secara hukum. Dan benar saja penilaian masyarakat itu terbukti dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, NTB bahwa tindakan Bupati Manggarai, Heribertus G. Nabit salah secara hukum.

“Saya pikir Bapak Bupati mengaktifkan kembali 13 ASN itu pada posisi yang sesuai merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum. Sebaliknya kalau tak melaksanakan putusan pengadilan merupakan bentuk pembangkangan.”

Kalau Bupati Manggarai tidak melaksanakan perintah pengadilan yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, maka akan menjadi preseden buruk ke depan. Akibat ke depannya antara lain, pertama, banyak pejabat akan mengikuti kelakuan Bupati Manggarai Heribertus G. Nabit yang membangkang terhadap hukum.

Kedua, masyarakat Manggarai yang mencintai negara demokrasi di mana hukum sebagai panglimanya akan menilai jelek kepada Heribertus G Nabit. “Jangan salahkan masyarakat kalau menilai Heribertus Nabit layaknya seorang raja dimana hukum adalah perkataaan dan tindakannya sendiri. Ini tentu merugikan Heribertus Nabit sendiri dan masyarakat umumnya.”

Ketiga, sejarah akan mencatat bahwa seorang Bupati Manggarai yang bernama Heribertus G. Nabit adalah seorang Bupati yang membangkang terhadap putusan hakim.

Tidak Bisa Kasasi

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dalam kasus tersebut tidak bisa ajukan upaya hukum kasasi bagi pihak yang kalah, dalam hal ini pihak Bupati Manggarai. Hal ini sesuai Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004. Bunyi dari Pasal 45A UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA) berbunyi: “ (1)Mahkamah agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. (2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Putusan tentang praperadilan; b. Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda; c. Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.”

Saya yakin kalau Bupati Manggarai Heribertus Nabit melaksanakan putusan pengadilan pasti diacungi jempol sama masyarakat yang cinta akan demokrasi dan pemerintahan yang bersih.

Sebagaimana diberitakan gugatan banding Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur Heribertus G.L. Nabit ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun Amar Putusan PTUN Mataram atas banding Bupati Manggarai yang ditandatangani hakim ketua Didik Andy Prastowo, dan hakim anggota masing-masing Kamer Togatorop dan Ketut Rasmen Suta itu berbunyi : “Mengadili

  1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima.
  2. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp250.000. (Dua Ratus Lima Pulu Ribu Rupiah)”.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada hari Senin, 27 Maret 2023,” sambungan amar putusan sebagai pemberitaan infopertama.com sebelumnya.

Baca juga:

Kalah Terus, Bupati Manggarai Ajukan Kasasi, Proses yang Tidak Akan Berujung

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel