Jakarta, infopertama.com – Tarif impor yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap impor dari Indonesia kini mencapai 47 persen. Semula tarif yang diberlakukan untuk Indonesia itu adalah 10-37 persen.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu dengan jajaran pemerintahan AS di bawah kepresidenan Trump pekan ini.
“Dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10 [persen] ditambah 10 [persen], ataupun 37 [persen] ditambah 10 [persen],” ujar Airlangga menyampaikan perkembangan hasil pertemuannya di AS sejauh ini melalui konferensi pers secara daring dari Negara Paman Sam, Jumat (18/4) atau Kamis (17/4) malam waktu setempat.
Airlangga berada di AS dalam rangka negosiasi terkait ketentuan tarif yang diberlakukan Trump terhadap sejumlah negara di dunia, termasuk impor dari Indonesia. Airlangga tampak didampingi Wamenkeu Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers daring dari AS itu.
Airlangga mengatakan penambahan tarif 10 persen itu menjadi perhatian betul pemerintah Indonesia karena akan menambah biaya ekspor ke AS jadi lebih tinggi.
“Jadi ini juga menjadi concern bagi Indonesia, karena dengan tambahan 10 persen ini ekspor kita biayanya lebih tinggi. Karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan dalam pertemuan dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, mereka menyepakati untuk menyelesaikan perundingan terkait dalam waktu 60 hari ke depan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











