Jakarta, infopertama.com – Tarif impor yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap impor dari Indonesia kini mencapai 47 persen. Semula tarif yang diberlakukan untuk Indonesia itu adalah 10-37 persen.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai bertemu dengan jajaran pemerintahan AS di bawah kepresidenan Trump pekan ini.
“Dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, maka tarifnya itu menjadi 10 [persen] ditambah 10 [persen], ataupun 37 [persen] ditambah 10 [persen],” ujar Airlangga menyampaikan perkembangan hasil pertemuannya di AS sejauh ini melalui konferensi pers secara daring dari Negara Paman Sam, Jumat (18/4) atau Kamis (17/4) malam waktu setempat.
Airlangga berada di AS dalam rangka negosiasi terkait ketentuan tarif yang diberlakukan Trump terhadap sejumlah negara di dunia, termasuk impor dari Indonesia. Airlangga tampak didampingi Wamenkeu Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers daring dari AS itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel