Cepat, Lugas dan Berimbang

Tak Punya IPAL, Owner Restoran Spring Hill Catut Nama Polisi dari Polres Manggarai

Ruteng, infopertama.com – Pemilik Restoran Spring Hill Ruteng Leo Chandra sebut nama Polisi dari Polres Manggarai atas usahanya yang berdasar penelusuran infopertama.com tidak memiliki IPAL sesuai ketentuan UU.

Dari hasil wawancara awak media ini pada Jumat 21/4/2023 di Restoran Spring Hill Ruteng, Ownernya atas nama Leo Chandra menyampaikan di depan awak media ini dengan berkata bahwa usahanya tidak ada masalah. Karena, lanjutnya sudah direkomendasikan oleh polisi dari Polres Manggarai yang sering datang periksa di sini.

“Mereka dari polres Manggarai sering datang periksa di sini dan mereka yang merekomendasikannya,” ucap Leo Chandra.

Tak hanya itu, Leo Chandra yang didampingi anaknya perempuan dan laki-laki menyampaikan bahwa IPAL yang mereka miliki juga atas rekomendasi DLH Manggarai.

“Untuk IPAL kami sudah direkomendasikan oleh DLH pak. Dan sudah pernah diperiksa,” tutur anak perempuannya Leo Chandra yang namanya tidak diketahui.

Buntut dari situ, awak media ini berupaya untuk konfirmasi ke DLH Manggarai via pesan whatsapp terkait penyampaiaan dari owner Restoran Spring Hill tersebut.

“Saya belum mengetahui secara pasti terkait IPAL milik Spring Hill. Untuk itu, saya minta agar kita cek bersama di lapangan usai hari libur,” ucap Kamis Nasak selaku Kepala Dinas DLH Manggarai.

Pada Rabu (26/4/2023) awak media ini bersama Kadis DLH dan juga staf dari bidang pengendalian pencemaran merespon informasi yang disampaikan awak media. Dan, langsung memberikan klarifikasi di depan awak media ini dan owner Spring Hill atas penyebutan DLH yang merekomendasikan IPAL yang digunakan restoran Spring Hill.

Kadis DLH Manggarai Kanis Nasak menyampaikan bahwa, ‘Kami ke sini untuk menindaklanjut atas informasi bahwa kami yang merekomendasikan IPAL yang digunakan restoran Spring Hill saat ini.”

“Poin yang kita mau klarifikasi di sini bahwa IPALnya direkomendasikan DLH atau dari saya sebagai Kepala Dinas. Tentu dalam hal ini, tidak terlepas dari aturannya. Kalau pun ada rekomendasi dari DLH, kita tidak berlindung di balik rekomendasi itu ketika di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan UU. Kira-kira itu poinnya, makanya saya datang sendiri tadi untuk menjelaskan ke media sesuai isi dokumen yang ada,” ucap Kanis Nasak.

Lebih lanjut, Kadis DLH Manggarai meminta kepada penanggungjawab atau pemerkarsa restoran Spring Hill untuk menjelaskan kepada media atas tanggung jawabnya sesuai isi dokumen SPPL yang ada.

“Ini dokumen bukan dokumen kami, ini kan dokumennya pemerkarsa. Tugas kami hanya mengawasi apa yang sudah ada dalam SPPL ini. Dan, itu adalah pernyataan kesanggupan dari pemerkarsa,” tutur Kanis Nasak.

Mirisnya, pemerkarsa restoran Spring Hill ini tidak bisa menjelaskan terkait kesanggupan mereka dalam dokumen SPPL. Justru malah menanyakan kepada awak media apakah punya data-data yang kongkrit.

“Apakah media ini punya data-data yang konkrit? Jangan sekedar angkat topik yang tidak bermanfaat,” ucap Leo Chandra sambil menunjuk-nunjuk wartawan.

“Kita sudah diperiksa oleh Polisi juga dinas-dinas terkait. Apalagi yang masih kurang? Jangan mencari-cari.” Ungkap Leo Chandra.

Sementara dari bidang pengendalian pencemaran, bu Tatik menjelaskan bahwa terkait Spring Hill sebetulnya sudah ada koordinasi dengan kami sebelumnya pada tahun 2022. Dan, sudah ada uji laboratorium untuk menindak lanjuti koordinasi tersebut.

“Uji laboratorium itu ada tim dari DLH propinsi datang periksa. Kenapa harus mereka? Karena kami tidak punya kapasitas dan lisensi terkait akreditasinya,” tutur bu tatik.

Sementara, Kasi Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa saat dikonfirmasi media ini terkait ada penyebutan nama polisi dari Polres Manggarai yang merekomendasikan IPAL di Restoran Spring Hill belum bisa menjelaskan. Ia beralasan, masih butuh penelusuran lebih dalam siapa polisi yang disebutkan oleh owner restoran Spring Hill itu.

Untuk diketahui, UU nomor 32 thn. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 68 poin b bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu. Serta, ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/ atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu dilakukan pemantauan kualitas air secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan.

Hal ini juga didukung oleh Permen LHK nomor 93 tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah. Artinya, bagi pengusaha baik perhotelan, restoran, laundry, tempat cuci mobil dan lain-lain yang mengunakan IPAL manual diwajibkan menggunakan SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah) secara berkala.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â