Tag: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

  • Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Penuhi Panggilan Polisi

    Surabaya, infopertama.com – Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (12/10). Ia hadir sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober lalu.

    Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim sekira pukul 10.05 dengan sejumlah kuasa hukumnya.

    “Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses,” kata Akhmad Hadian Lukita.

    Hanya saja, Hadian enggan menjawab ketika konfirmasi terkait temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Bahwa temuan GIPF menyebutkan Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang ada pengaturan soal pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di malam hari.

    “Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti jawabnya setelah pemeriksaan selesai,” katanya, mengutip detik.com.

    Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Di antaranya yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

    Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Lalu, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya sangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

    Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Kemudian, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka sangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*

  • Viral Rekaman Suara Penjual Dawet di Kanjuruhan, Polisi Cek CCTV Pintu 3

    Jakarta, infopertama.com – Rekaman suara dari seorang penjual dawet yang menceritakan soal kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) jadi atensi Kepolisian.

    Rekaman suara penjual dawet itu viral di media sosial itu menjelaskan soal penyebab banyaknya korban di Kanjuruhan. Bahwa, itu bukan karena gas air mata, tapi suporter yang “uyel-uyelan” sambil menuding penggunaan miras.

    “Ya sedang didalami oleh tim sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10).

    Kata Dedi, tim investigasi dari Mabes Polri juga akan mendalami CCTV di pintu 3 yang memang banyak penjual di lokasi tersebut.

    “Pintu 3 termasuk CCTV-nya yang dianalisa oleh tim Labfor, Inafis dan penyidik,” ujarnya.

    Dalam rekaman suara yang beredar, perempuan yang mengaku berjualan dawet itu menyebut bahwa banyak suporter sudah dalam keadaan mabuk sebelum terjadi kericuhan.

    “Wong suporter sakdurunge wis ngombe kabeh (suporter sebelumnya sudah pada minum). Yang meninggal pun itu banyak yang berbau alkohol,” kata si penjual dawet dalam rekaman suara itu.

    Sebelumnya, Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing menyebut ada 42 botol minuman keras bersegel di Stadion Kanjuruhan seusai kericuhan, Sabtu (1/10) malam.

    “Jadi temukan ada banyak minuman keras, botol badek atau cunrik yang istilahnya padat dan dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion,” kata Erwin di Malang, Selasa (4/10).

    “Mengapa [botol miras] bisa masuk, ini kan seharusnya ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan di sini,” ucap purnawirawan polisi tersebut.

    Laman: 1 2

  • Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Polisi Ungkap Hasil Analisa CCTV

    Jakarta, infopertama.com – Setelah menetapkan 6 orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, Polisi kini berhasil mengungkap fakta baru berdasarkan hasil analisis CCTV terkait tragedi yang telah merenggut 131 nyawa pada 1 Oktober 2022 malam.

    Fakta baru Tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menuturkan penyidik menemukan 46 botol masing-masing berukuran 550 ml yang diduga miras oplosan.

    Di Tribun Stadion Kanjuruhan lanjutnya, juga menemukan botol-botol bekas minuman yang diduga miras.

    “Di area stadion, memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol. Diduga miras campuran atau biasa disebut oplosan ukuran 550 ml,” ujar Dedi, Sabtu 8 Oktober 2022.

    Kata Dedi, pelaku perusakan serta pembakaran CCTV yang telah diidentifikasi akan diproses hukum.

    Dia pun menegaskan, sesuai perintah Kapolri, semua yang berperan dalam Tragedi Kanjuruhan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

    “Minggu depan pelaku-pelaku perusakan-pembakaran, dari hasil analisa CCTV yang sudah didapatkan oleh tim dan dianalisa, juga akan dilakukan penyidikan lanjutan. Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif,” lanjut dia.

    Dedi menuturkan massa mendekati pemain kesebelasan serta ofisial yang sedang dievakuasi aparat ke tempat yang dinilai lebih aman.

    Masih berdasarkan rekaman CCTV yang dianalisis, Dedi menambahkan tampak adanya aksi perusakan serta pembakaran oleh massa.

    Laman: 1 2

  • Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kena Pasal Berbeda, Ini Penjelasannya

    Jakarta, infopertama.com – Para tersangka tragedi kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 131 orang telah Polri tetapkan terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian. Enam tersangka tragedi Kanjuruhan akan kenai dengan pasal berbeda.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

    “Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.

    Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian sangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Di antaranya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H. Dan, Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

    “Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

    Peran Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran setiap tersangka. Tersangka AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum cukup dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

    Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ia tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

    Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

    Laman: 1 2