Tag: Andrie Yunus

  • Polemik Kasus Andrie Yunus: Langkah Kapolda Metro Jaya Dipertanyakan

    Polemik Kasus Andrie Yunus: Langkah Kapolda Metro Jaya Dipertanyakan

    Oleh Muhammad Zidan Nurkahfi, S.H.★

    Bogor, infopertama.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus oleh 4 prajurit BAIS TNI bukan hanya perkara pidana, tetapi pertaruhan atas tegaknya supremasi hukum sipil di tengah bayang-bayang kekuasaan.

    Keputusan pelimpahan penanganan perkara ini ke institusi militer merupakan langkah yang patut dicurigai secara serius dalam perspektif hukum acara pidana.

    Dalam kerangka UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru, telah ditegaskan secara eksplisit bahwa:

    1. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
    2. Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana dilakukan oleh penyidik dalam sistem peradilan pidana umum.
    3. Pasal 12 mengatur bahwa setiap proses penyidikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
    4. Pasal 18 ayat (1) menegaskan prinsip due process of law, bahwa setiap tindakan dalam proses pidana harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah dan dapat diuji secara terbuka.

    Dengan konstruksi tersebut, menjadi terang bahwa tindak pidana terhadap warga sipil merupakan domain peradilan umum, dan penyidik kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk memprosesnya secara tuntas.

    Pelimpahan perkara ke luar mekanisme tersebut tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi bentuk penyimpangan prosedural.

    Lebih jauh, Pasal 54 KUHAP terbaru menegaskan bahwa korban berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang transparan dan independen. Ketika proses tersebut dialihkan tanpa kejelasan, maka hak korban berpotensi tereduksi, bahkan diabaikan.

    Dalam pandangan saya, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menunjukkan adanya problem serius dalam keberanian institusional aparat penegak hukum.

    Ketika kewenangan yang telah diatur secara tegas dalam KUHAP tidak dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen aparat terhadap penegakan hukum itu sendiri.

    Melalui pisau analisis Marhaenisme, persoalan ini menjadi semakin terang. Negara seharusnya berdiri di sisi rakyat yang tertindas. Andrie Yunus adalah representasi rakyat sipil yang berani melawan ketidakadilan.

    Laman: 1 2

  • Andrie Yunus dan Ruang Kebebasan Sipil yang Makin Tergerus

    Andrie Yunus dan Ruang Kebebasan Sipil yang Makin Tergerus

    infopertama.com – Sepekan terakhir, media sosial digemparkan dengan kabar penyiraman air keras terhadap aktivis pembela hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus.

    Laki-laki berusia 27 tahun yang memegang posisi Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

    Penyerangan itu terjadi selepas Andrie merampungkan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta. Andrie yang pulang mengendarai sepeda motor diserang pada sekitar pukul 23.37 WIB.

    Kerasnya air asam itu membakar sedikitnya 24% bagian tubuh Andrie. Wajah, mata, dada, dan kedua tangannya tak luput dari siraman panas itu. Andrie kontan dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan mendapatkan perawatan intensif.

    Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas ratusan organisasi dan individu dari berbagai latar belakang mengecam keras serangan itu. Menurut koalisi yang diberitakan Katadata, beberapa hari sebelum kejadian, Andrie juga sempat menerima sejumlah bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.

    Mereka menilai pola intimidasi tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap aktivis yang melakukan advokasi dan pembelaan HAM.

    Koalisi juga menyoroti peran Andrie Yunus sebagai anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dalam lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025. Laporan investigasi tersebut mengungkap berbagai temuan, termasuk penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil.

    Laman: 1 2 3