Cepat, Lugas dan Berimbang

Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar Terbakar, 1 Tewas

Sumur Minyak
Kondisi Sumur Minyak Ilegal yang terbakar (Sumeks.co)

Muba, infopertama.com – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Akibat kejadian tersebut satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka bakar, saat tengah memeras minyak mentah di lokasi kejadian, Kamis, 15 Februari 2023 sekitar pukul 23.40 WIB.

Informasinya, kebakaran tersebut berasal dari percikan api dari knalpot. Knalpot itu mereka gunakan untuk memintal minyak mentah pada sumur yang diketahui milik S Hartono.

Bahkan kabarnya, sumur tersebut baru beberapa minggu dikelolah oleh pemiliknya.

Api yang menyambar begitu cepat ke tali pemintal dan masuk ke lubang sumur. Dan, menyambar tiga sumur minyak lainnya yang letaknya berdekatan.

Terkait kejadian tersebut, tim SUMEKS.CO belum menerima keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Hanya saja, usai menerima laporan kejadian tersebut, Bid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan langsung melakukan olah TKP.

Personel tim Labfor pimpinan Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol. Rio Nababan langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Sumur Minyak
(Foto: Sumeks.co)

Tim melakukan identifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) di sumur minyak.

Ketahui, dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Bid Labfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/2009.

Yakni tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.

Visi Bid Labfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, Labfor bertugas mendukung tugas-tugas reserse kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana.

“Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” tutup Supriadi.(*)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel