Karena itu kata Bupati Hery, melihat persoalan ini jangan mengambil kesimpulan diakhir yaitu dengan tidak diperpanjangnya masa kontrak kerja para Nakes ini. Namun perlu dilihat dari aspek lain dari keputusan ini terkait ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan.
Keputusan merumahkan sebagian Nakes jelasnya, setelah mempertimbangkan banyak hal terutama dalam hal disiplin organisasi sebagai bagian dari sebuah birokrasi Pemerintahan yang pada akhirnya akan bermuara pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
“Karena itu, persoalan ini jangan hanya dilihat pada ujungnya saja, yaitu aspek pemberhentian semata-mata, tetapi juga harus dilihat ke awal, yakni ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan,” jelas Bupati Hery, Sabtu (6/4/2024) petang.
Lanjutnya, jangan hanya karena mau membela, lalu menutup mata terhadap persoalan awal yang terjadi, “Dengan kata lain, pemberhentian itu adalah respons terhadap ketidakloyalan”.
Bupati Hery juga mengatakan, pihaknya juga telah mengusulkan kuota CPNS serta PPPK pada tahun 2024 dan dialokasikan 3.236 orang oleh Kemenpan-RB untuk kabupaten Manggarai dengan rincian tenaga Guru: 448 orang, tenaga kesehatan 1.496 orang, dan tenaga teknis 1.292 orang.
Kewenangan Pemda sebutnya, terbatas pada mengusulkan kepada Pemerintah Pusat seperti kuota CPNS dan PPPK. Sementara jumlah kuota yang diusulkan setiap tahunnya oleh Pemerintah daerah tergantung jumlah yang dialokasikan Kemenpan-RB.
“Setiap tahun selalu ada formasi ya, baik CPNS maupun PPPK. Pemda Manggarai terus mengusulkannya,” ungkap Politis PDI-Perjuangan Manggarai ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







