Situs semacam ini biasanya dirancang untuk mencuri data pribadi pengguna, termasuk informasi akun dan kata sandi.
Selain potensi ancaman keamanan digital, penyebaran konten semacam ini juga memiliki implikasi hukum. Dalam regulasi yang berlaku di Indonesia, distribusi atau publikasi konten bermuatan asusila dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dapat dipidana.
Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Fenomena viral yang melibatkan konten pribadi juga kerap memunculkan persoalan etika digital. Dalam banyak kasus, potongan video atau gambar yang beredar belum tentu memiliki konteks yang jelas. Informasi yang beredar sering kali disertai narasi tambahan yang belum tentu dapat diverifikasi kebenarannya.
Sejumlah pihak mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyebarkan tautan atau potongan video yang belum jelas sumbernya. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat memperluas penyebaran konten yang belum tentu valid.
Pakar keamanan siber juga mengingatkan bahwa meningkatnya pencarian terhadap video viral biasanya diikuti dengan munculnya banyak situs yang memanfaatkan momentum tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







