Begitu pula SK Bupati yaitu SK Penlok maka secara pemahaman hukum SK tersebut berlaku bagi para pemilik lahan yang terdampak proyek geotermal. Tidak berlaku umum. Kalau SK menetapkan lahan A sebagai wellpad maka resiko hukum hanya berlaku bagi pemilik lahan wellpad A. Resiko hukum maksudnya soal pemindahan hak atas lahan alias pembebasan tanah.
Kalau misalkan ada pertanyaan bagaimana SK Bupati itu lahir, maka jawabannya sederhana. SK diterbitkan sebagai akibat hukum dari tahapan-tahapan hukum yang telah dilakukan sebelumnya. Begitu pula dalam konteks SK Penlok gotermal. SK ini lahir karena tahapan-tahapan sebelumnya semisal tahap eksplorasi; sosialisasi; konsultasi hingga kesepakatan bersama, telah dilakukan.
Perlu diingat bahwa penerbitan sebuah SK oleh pejabat pemerintah dilakukan tidak semata-mata atas perintah peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh dorongan keadaan faktual. Inilah alasan mengapa Bupati Manggarai turun lapangan sebelum menerbitkan SK Penlok geotermal Poco Leok. Keadaan faktual terutama dukungan sebagian besar masyarakat Poco Leok terhadap geotermal barangkali menjadi acuan Bupati terbitkan SK Penlok.
Sebagai salah satu bentuk dari peraturan perundang-undangan, maka setiap SK yang diterbitkan pejabat pemerintah wajib dapat digugat dan diujikan. Dengan demikian, kelompok penolak geotermal Poco Leok diharapkan segera menggugat SK Penlok Bupati Manggarai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan terhadap SK Penlok niscaya akan menjadi bukti bahwa penolak geotermal Poco Leok memang benar-benar menolak geotermal bukan merintangi proyek geotermal.
Hukuman Bagi Perintang Proyek Geotermal
Sekiranya sudah cukup jelas mengenai SK sebagai beschikking dalam peraturan perundang-undangan. Kali ini mari kita bicara proyek geotermal secara regeling yaitu peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan abstrak. Terutama mengenai ancaman hukuman bagi pihak yang menjadi perintang proyek geotermal. *dipersilahkan membaca dan mengerti UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi (UU Panas Bumi).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel