Yogyakarta, infopertama.com – Presiden menanggapi aspirasi masyarakat yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur soal masa jabatan presiden.
Hal tersebut Presiden sampaikan dalam keterangannya seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/03/2022).
“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” ujar Presiden.
Sebelumnya, dalam perjalanan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo, hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang, banyak masyarakat yang meneriakkan soal tiga periode tersebut.
Ketahui, jauh sebelumnya, klaim Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan soal big data yang berisi percakapan 110 juta orang di media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024.
Klaim serupa juga datang dari Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Muhaimin menyebut, dari 100 juta subjek akun di media sosial, sebanyak 60 persen mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak.
Namun, menurut BKH, perdebatan soal penundaan pemilu 2024 bukan pada soal berapa banyak masyarakat yang menginginkan penundaan pemilu yang masih belum jelas asal-usulnya. Soal kebenaran jumlah 100 juta subyek seperti klaiman Luhut itu.
Menambah masa jabatan Presiden tiga periode, lanjutnya merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi.
“Menambah masa jabatan presiden dgn cara menunda Pemilu adlah pelanggaran berat konstitusi (gross violation of constitution). Itu saja.” Sebut BKH.
(Setpres/iP)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel