Cepat, Lugas dan Berimbang

So Sweet, Pasangan Ini Terancam Hukuman Mati

Hukuman
Ferdy Sambo dan Istri, Putri Chandrawathi. (ist)

Polri juga telah memeriksa dan meminta keterangan sedikitnya 52 saksi. Di antaranya terdiri dari unsur ahli, dokter forensik hingga inafis untuk perkara tersebut.

Selain DVR CCTV, Polri juga menyita tiga barang bukti elektronik lainnya, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface. Dan, laptop merek Dell milik Kompol BW.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR. Dan, Kuwat Maruf sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Bharada E dan Bripka RR adalah ajudan Sambo. Sementara itu, Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Sementara itu, Bharada E sudah mendapat persetujuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Status justice collaborator memungkinkan Bharada E mendapat keringanan hukuman.

Sementara PC dkenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Dalam pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel