Cepat, Lugas dan Berimbang

So Sweet, Pasangan Ini Terancam Hukuman Mati

Hukuman
Ferdy Sambo dan Istri, Putri Chandrawathi. (ist)

Jakarta, infopertama.com – Polisi resmi menetapkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Polisi menetapkan status tersangka kepada PC karena dugaan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari pembunuhan Brigadir J. Dan, juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga. Dan, melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Sabtu 20 Agustus 2022.

Andi menjelaskan, bahwa rekaman digital video recorder (DVR) CCTV yang ditemukan tim khusus (Timsus) Polri menunjukkan, Putri berada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Selain itu, Putri Candrawathi juga terlihat di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Hasil temuan itu usai Timsus Polri melakukan gelar perkara dan menyelidiki dua alat bukti. Yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa DVR CCTV di rumah pribadi dan rumah dinas Sambo,” terangnya.

Polri Periksa 52 Saksi

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel