Cepat, Lugas dan Berimbang

Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026

infopertama.com – Pemerintah telah menetapkan mekanisme penetapan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan berlaku pada tahun 2026.

Pengupahan tersebut diatur melalui dua regulasi utama dan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau struktur golongan gaji PPPK, dilengkapi dengan sejumlah tunjangan tertentu.

Acuan Regulasi Penetapan Gaji

Dasar hukum utama untuk penggajian PPPK Paruh Waktu adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa besaran gaji tidak boleh kurang dari upah yang sebelumnya diterima saat berstatus sebagai pegawai non-ASN dan disetarakan dengan UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Selain mengacu pada UMP, gaji juga dapat mengikuti struktur golongan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai PPPK. Skema ini memberikan rentang gaji pokok bulanan berdasarkan jenjang golongan.

Struktur Golongan Gaji PPPK

Berikut rentang gaji pokok bulanan PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dari Golongan I hingga XVII:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX (S1) Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Goolongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Tunjangan yang Diberikan

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan beberapa tunjangan yang besaran dapat diberikan secara proporsional, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Tunjangan tersebut meliputi:

1. Tunjangan Pekerjaan:

    Besarnya 5-20 persen dari gaji utama, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab.

    2. Tunjangan Hari Raya (THR):

    Diberikan setara dengan satu bulan gaji utama dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

    3. Tunjangan Transportasi dan Sarana:

    Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas tinggi atau peralatan khusus, seperti seragam atau laptop.

    4. Tunjangan Perlindungan Sosial:

    Berupa kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang disubsidi oleh pemerintah.

    Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel