infopertama.com – Pemerintah telah menetapkan mekanisme penetapan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan berlaku pada tahun 2026.
Pengupahan tersebut diatur melalui dua regulasi utama dan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau struktur golongan gaji PPPK, dilengkapi dengan sejumlah tunjangan tertentu.
Acuan Regulasi Penetapan Gaji
Dasar hukum utama untuk penggajian PPPK Paruh Waktu adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa besaran gaji tidak boleh kurang dari upah yang sebelumnya diterima saat berstatus sebagai pegawai non-ASN dan disetarakan dengan UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Selain mengacu pada UMP, gaji juga dapat mengikuti struktur golongan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai PPPK. Skema ini memberikan rentang gaji pokok bulanan berdasarkan jenjang golongan.
Struktur Golongan Gaji PPPK
Berikut rentang gaji pokok bulanan PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dari Golongan I hingga XVII:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX (S1) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Goolongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Tunjangan yang Diberikan
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan beberapa tunjangan yang besaran dapat diberikan secara proporsional, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan Pekerjaan:
Besarnya 5-20 persen dari gaji utama, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab.
2. Tunjangan Hari Raya (THR):
Diberikan setara dengan satu bulan gaji utama dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
3. Tunjangan Transportasi dan Sarana:
Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas tinggi atau peralatan khusus, seperti seragam atau laptop.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial:
Berupa kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang disubsidi oleh pemerintah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel