Ruteng, infopertama.com – Langkah proaktif diambil Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai untuk memastikan pengelolaan dana BOS berjalan transparan dan sesuai aturan. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai, ratusan kepala sekolah diberi pembekalan hukum dalam kegiatan edukasi yang digelar pada Jumat, 25 April 2025 di Aula GOR Dinas PPO.
Kegiatan ini menyasar para kepala sekolah tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Manggarai, dengan tujuan membangun pemahaman menyeluruh tentang aspek hukum dalam pengelolaan dana BOS, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Melalui kerja sama ini, Dinas PPO menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam dunia pendidikan. Edukasi ini sekaligus menjadi ruang dialog antara sekolah dan aparat penegak hukum agar tercipta sinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber dari unsur aparat penegak hukum, yaitu Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Ronald Kefi, serta anggota Satreskrim Polres Manggarai, Ipda Musthafa Isya.
Keduanya memaparkan materi krusial mengenai landasan hukum pengelolaan dana BOS, termasuk konsekuensi hukum yang bisa menjerat kepala sekolah apabila terjadi penyelewengan dana. Mereka menekankan pentingnya transparansi, pencatatan yang akurat, serta pelaporan yang sesuai prosedur agar tidak terjerumus dalam jerat hukum.
Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, menyanyikan bahwa dana BOS secara fungsional menjadi tanggung jawab penuh kepala sekolah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Ia menekankan bahwa kegiatan edukasi hukum ini merupakan langkah preventif yang penting, guna memastikan seluruh satuan pendidikan memahami aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan dana BOS dapat berjalan akuntabel dan sesuai regulasi, sekaligus menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 telah mengatur secara rinci dan ketat mengenai proporsi penggunaan dana BOS, termasuk batasan alokasi untuk honor guru tidak tetap (GTT). Untuk sekolah negeri, penggunaan dana BOS untuk honor GTT dibatasi maksimal 20% dari total dana, sementara sekolah swasta diperbolehkan hingga 40% dari dana fleksibel yang mereka miliki. “Karena itu, penting bagi para kepala sekolah untuk berhati-hati dan tertib dalam administrasi. Jangan sembarangan dalam penggunaan anggaran. Ini adalah uang negara, dan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas Wens Sedan.
Sementara itu, Ronald Kefi dari Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan bahwa edukasi hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran kejaksaan bukan hanya menindak saat terjadi pelanggaran, tetapi juga memberi pemahaman agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal. “Penegakan hukum tidak selalu bersifat represif. Kami hadir untuk memberikan pemahaman tentang titik-titik rawan dalam pengelolaan dana BOS. Kepala sekolah perlu sadar bahwa setiap rupiah yang digunakan meninggalkan jejak. Jika dana digunakan tidak sesuai peruntukannya, konsekuensinya bisa sampai ke ranah pidana, bukan hanya administratif,” ujar Ronald.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan membuka ruang konsultasi dan pendampingan informal bagi para kepala sekolah yang masih ragu atau belum sepenuhnya memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana BOS. “Kalau ada keraguan, jangan segan datang ke Kejaksaan. Kami siap membantu memberikan klarifikasi atau pendapat hukum sebelum keputusan diambil. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tandas Ronald.
Senada dengan hal tersebut, Ipda Musthafa Isya dari Satreskrim Polres Manggarai turut menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai pondasi utama dalam mengelola dana BOS. Menurutnya, banyak persoalan hukum di sektor pendidikan muncul bukan karena niat jahat, melainkan akibat kurangnya pemahaman teknis dan lemahnya dokumentasi administratif. “Tidak sedikit kepala sekolah yang tersandung hukum karena kelalaian prosedural. Jadi, bukan hanya soal niat, tapi apakah pelaksanaannya sesuai aturan atau tidak,” jelas Musthafa di hadapan para peserta.
Ia menegaskan bahwa Polres Manggarai berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kolaborasi lintas sektor, kata dia, menjadi kunci agar pengelolaan anggaran pendidikan tidak lagi menjadi area rawan pelanggaran. “Jangan tunggu ada masalah dulu. Bangun komunikasi sejak awal. Kami terbuka untuk dialog dan pendampingan,” tegasnya.
Kegiatan edukasi hukum ini mendapat sambutan positif dari para kepala sekolah. Mereka menilai forum seperti ini sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan yang berdampak hukum.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Dinas PPO Manggarai berharap seluruh kepala sekolah mampu mengelola dana BOS secara tertib, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu dan bebas dari penyimpangan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel