Cepat, Lugas dan Berimbang

Sindikat Asal Medan Berhasil Membobol Saldo Rekening Nasabah Kota Semarang, Meraup 1,7 Miliar

Medan, infopertama.com – Petualangan sindikat asal Medan yang membobol saldo Nasabah Bank berakhir di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Pihak kepolisian berhasil meringkus Enam orang sindikat pembobol nasabah bank yang meraup milliaran rupiah.

Empat orang dari Medan dan dua orang lainnya dari batubara dan Asahan. Masing-masing yaitu Khairun Fahrinst (28), Muhammad A. Syahputra (30), Rendi Dwi Putra (35), dan Taufiq Ramadana (32) semuanya berasal dari Medan. Kemudian, Kiki Handayani (25) asal Asahan dan Windari (23) asal Batu bara.

Sindikat ini melakukan aksinya pada beberapa titik di Bank BUMN di kota Semarang, Jawa Tengah.

Sindikat
Para Sindikat pembobol ATM asal Medan. Foto: Istimewah

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan mendapati laporan pembobolan saldo rekening dari salah satu Bank BUMN tentang saldo rekening nasabah secara ilegal, pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Pada konferensi pers, Sabtu (19/2/2022), Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, bahwa tersangka yang berjumlah enam orang melakukan pembobolan di tujuh lokasi yang berbeda.

“Mereka berenam ke Semarang naik pesawat, terbang pada tanggal 15 February lalu. Pada tanggal 17 Februari, para sindikat ini melakukan aksinya.”

“Masing-masing sindikat ini beraksi dengan membagikan tugas. Ada yang membuat Dokumen KTP palsu, Tanda Tangan palsu, Buku Tabungan.” Beber Irwan menambahkan.

Lebih jauh Ia menyebutkan ada keterlibatan orang dalam di salah satu Bank BUMN, sehingga para tersangka bisa melancarkan aksinya dengan lancar dan sukses. “Ada yang mendapat 25 persen dari jumlah total uang yang dibobol di kota Semarang.”

Sementara itu, lanjut Irwan, jumlah uang dari dua Nasabah Bank korban aksi sindikat saldo rekening sebesar Rp1,7 Miliar. Korbannya dari Luar kota Semarang. Lalu komplotan ini dipimpin Khairun Fahrinst, paparnya.

Para tersangka pelaku pembobolan saldo rekening nasabah akan kenakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Dengan Hukuman Pidana penjara selama 6 Tahun.” Beber Irwan menutupi konpres.

Penulis: Netty

Editor: Redaksi

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â