infopertama.com – Berturut-turut anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlibat korupsi. Buruknya sistem seleksi auditor nagara itu.
Apa lembaga di negeri ini yang terbebas dari korupsi setelah Reformasi sekian lama berjalan? Makin sulit kita menjawabnya.
Hampir semua organ negara digerogoti wabah rasuah. Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak kunjung lepas dari kejahatan ini. Pola rekrutmen anggota auditor negara itu menjadi penyebab utama.
Coreng terakhir ditinggalkan Pius Lustrilanang, anggota BPK yang berasal dari Partai Gerindra. Ia dituduh terlibat gratifikasi rekayasa hasil audit di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Aktivis 98 itu memang masih berstatus saksi, tapi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah dan menyegel ruang kerjanya.
Pius diduga memberi beban setoran kepada kepala perwakilan BPK di bawah kewenangannya hingga akhir Desember 2023.
Besarnya Rp1 miliar untuk kepala perwakilan wilayah provinsi dan Rp500 juta buat level kabupaten atau kota.
Ia membawahkan 22 provinsi dan 241 kabupaten atau kota.
Sejumlah informasi menyebutkan setoran itu dikumpulkan demi persiapan pencalonannya lagi sebagai anggota BPK tahun depan.
Korban penculikan aktivis pada 1998 itu adalah anggota BPK periode 2019-2024.
Rekannya pada periode jabatan yang sama dan juga politikus, Achsanul Qosasi, lebih dulu masuk terungku. Politikus Partai Demokrat itu ditahan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan menara pemancar atau BTS.
Keduanya disangka memperdagangkan hasil audit. Jauh sebelumnya, pada 2020, anggota BPK dari Partai Amanat Nasional, Rizal Djalil, juga menjadi terpidana korupsi pembangunan proyek air minum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

