Sedangkan dokumen kedua adalah tanpa tanda tangan Bupati dan dokumen ini diduga untuk memuluskan proses pengadilan PLN Rangko.
Dokumen yang kedua ini diduga jelas-jelas penipuan karena para tokoh adat menyatakan bahwa mereka hanya menandatangani yang ada tanda tangan Bupati, yang lain tidak, tambah Hendrik
Dokumen yang kedua inilah yang menjadi titik pangkal gugatan Tua Golo Terlaing, jelas Hendrik lagi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan