Sempat Terhenti, Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Camat Boleng

Sedangkan dokumen kedua adalah tanpa tanda tangan Bupati dan dokumen ini diduga untuk memuluskan proses pengadilan PLN Rangko.

Dokumen yang kedua ini diduga jelas-jelas penipuan karena para tokoh adat menyatakan bahwa mereka hanya menandatangani yang ada tanda tangan Bupati, yang lain tidak, tambah Hendrik

Dokumen yang kedua inilah yang menjadi titik pangkal gugatan Tua Golo Terlaing, jelas Hendrik lagi.

Laman: 1 2 3 4

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses