Tag: PLN Rangko

  • Kado HLN ke-79, PLN UIP Nusra Sukses Energize SUTT dan Gardu Induk di Labuan Bajo, TKDN Capai 83%

    Labuan Bajo, infopertama.com – Menyambut Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, sukses energize SUTT 70 kV PLTMG Flores – GI Labuan Bajo, GI 66 kV PLTMG Flores, dan GI 66 kV Labuan Bajo Ext (2 LB), Sabtu, 26 Oktober 2024.

    Proyek ini mencakup pembangunan 42 tower transmisi sepanjang 26,14 km yang membentang dari Desa Golo Bilas hingga Desa Tanjung Boleng. Dimulai sejak Januari 2023, proyek ini telah mengikuti seluruh regulasi, termasuk kompensasi Ruang Bebas (RoW) yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 dan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Dirjen Ketenagalistrikan.

    Assistant Manager Pengendalian Proyek, Awal Yudi Naryanto menyampaikan bahwa PLN telah mempercepat kompensasi Ruang Bebas (RoW) dan penarikan kabel agar suplai listrik dapat segera memenuhi kebutuhan masyarakat.

    “PLN telah percepat proses dari kompensasi Ruang Bebas (RoW) sampai penyelesaian penarikan kabel jalur transmisi. Hal ini penting agar suplai listrik dapat secepatnya tersambung dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” ucap Awal.

    Senada dengan Awal, Manager UPP Nusra 2, Osta Melanno, menyampaikan terima kasih kepada tim yang terlibat dalam proses energize sehingga tahapan ini dapat berjalan lancar dan dapat melaju ke tahap pembebanan.

    “Melalui kerja sama tim yang baik, energize ini dapat berjalan lancar dan melaju ke tahap selanjutnya, uji pembebanan, yang akan dilaksanakan di awal November,” kata Osta Melanno.

    Laman: 1 2

  • Sempat Terhenti, Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Camat Boleng

    Labuan Bajo, infopertama.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), kembali melanjutkan kasus yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Bonavantura Abunawan dalam dokumen ‘Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng”.

    Tua Gendang Terlaing, Hendrikus Jempo mengatakan Bonaventura sempat menyandang status tersangka. Namun status tersebut terhenti tanpa alasan oleh pihak Polda NTT

    “Kasus ini (Pemalsuan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu) sempat diproses hingga Bona menyandang status tersangka tetapi terhenti tanpa alasan yang jelas,” ujar Hendrik Jempo tua gendang Terlaing dalam keterangan tertulisnya kepada infopertama.com, Selasa (03/01/23).

    Pihak Tua Golo Terlaing Bone Bola sebagai pelapor, kata Hendrikus terus berjuang dan akhirnya kasus ini dilanjutkan.

    “Dokumen ‘Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng’ ini memang aneh dan meresahkan masyarakat adat Boleng,” tambahnya.

    Jika dicermati, dalam dokumen itu, lanjut dia ada beberapa kampung adat yang dibuat hilang. Yaitu Wangkung, Rai, sebagian Rareng, Tebedo, Terlaing, Lancang dan Nggorang.

    Laman: 1 2 3 4