Sempat Terhenti, Polda NTT Buka Kembali Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu Camat Boleng

Labuan Bajo, infopertama.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), kembali melanjutkan kasus yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh Bonavantura Abunawan dalam dokumen ‘Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng”.

Tua Gendang Terlaing, Hendrikus Jempo mengatakan Bonaventura sempat menyandang status tersangka. Namun status tersebut terhenti tanpa alasan oleh pihak Polda NTT

“Kasus ini (Pemalsuan Dokumen Wau Pitu Gendang Pitu) sempat diproses hingga Bona menyandang status tersangka tetapi terhenti tanpa alasan yang jelas,” ujar Hendrik Jempo tua gendang Terlaing dalam keterangan tertulisnya kepada infopertama.com, Selasa (03/01/23).

Pihak Tua Golo Terlaing Bone Bola sebagai pelapor, kata Hendrikus terus berjuang dan akhirnya kasus ini dilanjutkan.

“Dokumen ‘Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng’ ini memang aneh dan meresahkan masyarakat adat Boleng,” tambahnya.

Jika dicermati, dalam dokumen itu, lanjut dia ada beberapa kampung adat yang dibuat hilang. Yaitu Wangkung, Rai, sebagian Rareng, Tebedo, Terlaing, Lancang dan Nggorang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel