Berita  

Sembilan Tersangka Lakukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rudapaksa
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Provinsi NTB Iptu Luk Luk Il Maqnum (HO-Humas Polres Lombok Tengah)

infopertama.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan sembilan tersangka kasus pencabulan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang di daerah setempat.

“Sembilan tersangka dalam kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnum di Lombok Tengah menukil Antara, Jumat.

Ia mengatakan sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun.

“Korban dirudapaksa secara bergiliran,” katanya.

Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember 2024 dimana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Saat berada di pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku inisial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel