“Usai korban mabuk di situlah para pelaku yang berjumlah sembilan orang melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran,” katanya.
Usai melakukan aksinya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.


“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
