Jakarta, infopertama.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan atau dana BOS Reguler.
Dalam peraturan tersebut, bahwa dapat menggunakan Dana BOS reguler oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.
Adapun besaran alokasi Dana BOS Reguler hitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah kalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Mengutip dari laman Direktorat SMP Kemikdbud RI, Jumat (18/2/2022), berikut penjelasan komponen pembiayaan menggunakan BOS Reguler.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel